STOP! Kebakaran Hutan dan Lahan

“Jangan biarkan masa depan anak cucu kita sesak karena asap. Stop pembakaran hutan dan lahan sekarang juga!”

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Milyar.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *