STOP! Kebakaran Hutan dan Lahan

“Jangan biarkan masa depan anak cucu kita sesak karena asap. Stop pembakaran hutan dan lahan sekarang juga!”
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Milyar.





